Privacy dan Data Pribadi adalah dua hal yang berbeda tapi saling berhubungan. Peraturan terkait pelindungan data pribadi (PDP) lahir justru karena untuk menjaga privacy ini. Kalau tidak ada privacy yang mesti dijaga mungkin tidak akan lahir undang-undang PDP ini.  Tetapi apakah sebenarnya yang dimaksud privacy?

Pada prinsipnya privacy adalah "the right to be left alone", hak untuk tidak diganggu. Data pribadi seseorang boleh dikumpulkan, digunakan dan di kirim ke pihak ketiga asal tidak berpotensi mengganggu privacy dari pemilik data pribadi tersebut. Undang-undang PDP ini lahir dalam rangka itu! Menjaga privasi dari seseorang, memastikan seseorang tidak terganggu sehingga menimbulkan kerugian/ketidak-nyaman dengan adanya data pribadi ini.

Tetapi apa definisi "terganggu"? Tiap orang bisa saja memiliki tingkat yang berbeda (threshold) sampai batas mana privacy nya terganggu. Dalam hal ini, kita merujuk pada Calo's Harm Dimensions, yang  membagi "gangguan: privacy ini menjadi dua, yaitu subjective harm dan Objective harm. Kita akan bahas lebih detail di lain waktu mengenai Calo's Harm Dimension ini. Saat ini kita fokus pada privacy itu sendiri 

Privasi dapat dikategorikan menjadi 4 jenis (class), yaitu:

  • Informational privacy
  • Bodily privacy
  • Communication Privacy
  • Territorial privacy

Mari kita bahas satu per satu jenis-jenis privacy ini.

Informational privacy berkaitan dengan aturan mengenai pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Beberapa jenis data personal masuk ke dalam data pribadi yang harus dilindungi privasi nya. Tiap negara boleh jadi memiliki definisi yang berbeda mengenai mana yang masuk informasi sensitive mana yang tidak, Di Eropa, misalnya, opini dan pilihan politik dari seseorang masuk ke dalam data yang sensitive. Respect terhadap information privacy artinya kita menghargai bahwa data tertentu dari personal adalah pribadi dan kita perlakukan sebagai data pribadi yang perlu dilindungi.

Bodily privacy berkaitan dengan fisik seseorang, misalnya informasi DNA, hasil test kesehatan, biometrik, dll. Informasi tentang adanya tato di bawah puser seseorang juga masuk ke dalam bodily privacy. Tapi UU PDP tidak mengatur pelanggaran terhadap intrusion ke fisik seseorang, ini lebih tepat masuk ke UU kriminal. UU PDP mengatur bagaimana informasi seperti DNA diambil, retina discan, atau sidik jari discan.

Communication Privacy bisa dianggap sebagai bagian dari information privacy, atau lebih tepatnya dampak dari information privacy. Dengan informasi seperti nomor telpon, alamat rumah atau email, maka seseorang dapat mengirimkan korsepondensi, informasi atau spam. Kalau hal ini dianggap mengganggu seseorang, maka yang terganggu adalah communication privacynya.

Territorial privacy membatasi siapapun untuk masuk ke dalam teritori seseorang, misalnya masuk ke rumah, ke kantor, atau mendekati seseorang sampai sangat dekat sekali.

Kita lanjut lagi nanti. Simpen aja dulu